No products in the cart.
Cara Pembuatan Surat Izin Rame-Rame
KNGInfo.com – Surat izin rame-rame biasanya digunakan ketika kita akan mengadakan suatu acara yang sifatnya besar-besaran. Contohnya saja ketika kita akan mengadakan hiburan dangdutan ataupun yang lainnya. Oleh sebab itu surat izin rame-rame ini sifatnya penting. Agar tidak terjadi hal-hal lain yang tentunya dapat merugikan kita sendiri selaku yang mempunyai hajat.
Untuk syarat pengajuan dan pembuatannya cukup mudah. Berikut adalah beberapa langkah dalam pembuatan surat izin rame-rame :
- Ketika anda akan membuat suatu kegiatan yang sifatnya rame-rame, hal yang pertama yang harus anda lakukan adalah membuat surat izin rame-rame dan mendatangi rt/rw setempat.
- Setelah mendatangi rt/rw setempat untuk mendapatkan surat pengantar izin rame-rame selanjutnya anda mendatangi kantor kelurahan ataupun kantor desa untuk menandatangani surat tersebut.
- Apabila sudah ditandatangani pihak kelurahan atau desa, selanjutnya anda pergi ke polsek dimana anda tinggal untuk mendapatkan surat izin rame-rame dengan membawa surat yang sudah ditandatangani pihak kelurahan atau desa.
- Yang terakhir anda tinggal mendatangi kodim atau koramil setempat guna mendapatkan lagi surat dan tandatangan izin rame-rame dari koramil atau kodim dimana anda tinggal.
Untuk syaratnya tidak ada syarat yang mutlak karena anda hanya diminta datang langsung ke :
- Rt / Rw setempat.
- Kelurahan / Kantor Desa.
- Polsek.
- Koramil atau Kodim.
Biaya yang dikenakan ke setiap instansi biasanya berkisar antara Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 50.000,-. Demikian beberapa langkah dalam hal pembuatan surat izin rame-rame. Semoga saja dapat membantu anda yang sedang membutuhkan pedoman tentang bagaimana cara pembuatan surat izin rame-rame.
Komentar Terbaru